Minggu, 05 Mei 2013
PKn Kelas IV Semester Gasal "Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan"
Diposting oleh Unknown di 20.30
Pemerintahan Desa dan Kelurahan
Memahami sistem pemerintahan desa dan pemerintah kecamatan
Kompetensi Dasar :
Mengenal lembaga-lembaga dalam susunan Pemerintahan Desa dan Pemerintahan Kecamatan
1. Desa
Desa
adalah pembagian wilayah administratif di Indonesia di bawah kecamatan,
yang dipimpin oleh kepala desa. Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 72
Tahun 2005 tentang Desa, disebut bahwa desa adalah kesatuan masyarakat
hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur
dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem
pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Desa
adalah wilayah yang ditempati sejumlah penduduk dan merupakan
organisasi pemerintahan terendah. Wilayah desa terdiri atas beberapa
dusun. Dusun terdiri atas beberapa Rukun Warga (RW). RW sendiri terdiri
atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Desa dipimpin seorang kepala desa
yang dipilih oleh rakyat.
2. Kelurahan
Di
daerah perkotaan, desa disebut Kelurahan. Kelurahan merupakan wilayah
yang terdiri atas beberapa kampung. Kampung terdiri atas beberapa Rukun
Warga (RW). RW terdiri atas beberapa Rukun Tetangga (RT). Kelurahan
dipimpin oleh seorang lurah. Lurah adalah pegawai negeri/pemerintah.
Lurah tidak dipilih oleh rakyat, lurah ditunjuk oleh wali kota/bupati
atas usul camat.
3. Pemerintahan Desa
Lembaga
pemerintahan desa merupakan lembaga yang menjalankan pemerintahan desa.
Pemerintahan desa terdiri atas pemerintah desa dan bermitra dengan
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah desa terdiri atas :
- Kepala desa
Kepala
desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk
desa untuk masa jabatan 6 tahun melalui pemilihan kepala desa atau
disingkat pilkades. Kepala desa dapat dipilih satu kali lagi untuk masa
jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang
pembangunan dan kemasyarakatan.
Dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Pasal 14 s.d. 15 dengan tegas
dijelaskan tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak kepala desa. Tugas
kepala desa antara lain menyelenggarakan urusan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan. Kewenangan kepala desa antara lain
memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang
ditetapkan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Kepala desa mempunyai tugas dan tanggung jawab, di antaranya:
1) memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa;
2) membina perekonomian desa;
3) membina kehidupan masyarakat desa;
4) memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
5) mendamaikan perselisihan yang terjadi pada masyarakat di desa;
6) mewakili desanya baik di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa
hukumnya.
hukumnya.
- Pamong/Perangkat Desa
Perangkat
desa membantu kepala desa di dalam sistem pemerintahan desa dan dapat
terdiri atas unsur staf, unsur pelaksana, dan unsur wilayah.
1) Unsur staf, yaitu unsur pelayanan seperti sekretariat dan tata usaha.
2) Unsur pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani desa dan urusan keamanan.
3) Unsur
wilayah, yaitu unsur pembantu kepala desa di wilayah bagian desa,
seperti kepala dusun, yang jumlahnya dan sebutannya sesuai kebutuhan dan
kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Perangkat
desa bertugas membantu kepala desa dalam melaksanakan tugas dan
wewenangnya yang dibantu beberapa staf seperti kepala urusan (kaur),
pelaksana teknis lapangan, dan unsur kewilayahan. Pamong desa atau
perangkat terdiri atas : Sekretaris Desa (Sekdes) atau Carik, Kepala
Urusan (Kaur), Kepala dusun atau kebayan.
1) Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris
desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa
bertugas di bidang administrasi, memberikan pelayanan teknis
administrasi kepala seluruh perangkat desa, dan pelayanan umum.
Sekretaris desa diangkat oleh sekretaris daerah kabupaten/kota atas nama
bupati/walikota.
2) Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan
kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan
pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala
urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan
bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan
adalah membantu sekretaris desa.
3) Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala
dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan
kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan
Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja
pemerintah desa. BPD terdiri atas ketua, wakil ketua, dan sekretaris
serta anggota yang dipilih atas dasar musyawarah. BPD adalah badan
perwakilan yang terdiri atas pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa,
yang berfungsi mengayomi adat istiadat, membuat peraturan desa,
menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan
pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa. Anggota BPD
adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan yang ditetapkan dengan cara
musyawarah dan mufakat, dengan masa jabatan 6 tahun dan dapat dipilih
kembali satu kali masa jabatan berikutnya
1) menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
2) menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
3) melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.
4. Pemerintahan Kelurahan
Kelurahan
biasanya terdapat di daerah perkotaan. Kepala kelurahan sering disebut
Lurah. Lurah adalah seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mampu dan
cakap dalam menjalankan tugas. Lurah diangkat oleh bupati/walikota atas
usul kepala kecamatan dari pegawai negeri sipil yang berprestasi. dalam
melaksanakan tugasnya, lurah bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui camat.
Lurah memiliki beberapa tugas pokok, di antaranya sebagai berikut:
1) Menyusun dan menetapkan kebijakan pemberdayaan masyarakat.
2) Menyelenggarakan kegiatan pelayanan masyarakat yang menjadi
kewenangannya.
kewenangannya.
3) Melaksanakan program pemberdayaan masyarakat.
4) Memelihara terciptanya ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
5) Memelihara prasarana dan fasilitas pelayanan umum di masyarakat
6) Melaksanakan kegiatan pemerintahan kelurahan
Seksi-seksi yang terdapat di tingkat kelurahan, yaitu sebagai berikut.
1) Seksi pemerintahan.
2) Seksi ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
3) Seksi pemberdayaan masyarakat.
4) Seksi prasarana umum.
5) Seksi pelayanan umum.
4. Lembaga Kemasyarakatan
Di
desa dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan, yaitu lembaga yang dibentuk
oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra pemerintah
desa dalam memberdayakan masyarakat.
Lembaga-lembaga kemasyarakatan di desa atau kelurahan, antara lain:
- Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu)
- Karang Taruna
- Koperasi
- Lembaga Musyawarah Desa (LMD)
- Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD)
- Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) atau Lembaga Pemberdayaan Perempuan (LPP)
Perbedaan antara Desa dan Kelurahan
Pemerintahan Desa
|
Pemerintahan Kelurahan
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa
Susunan
organisasi pemerintahan di setiap desa tidak tentu sama. Hal ini karena
tergantung dari kebutuhan dan keadaan desa masing-masing. Lebih lanjut
bisa dirinci sebagai berikut.
1. Kepala desa
2. Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
3. Sekretaris Desa (Sekdes)
4. Kepala urusan (Kaur) pemerintahan
5. Kepala urusan (Kaur) pembangunan
6. Kepala urusan (Kaur) kesejahteraan rakyat
7. Kepala urusan (Kaur) keuangan
8. Kepala urusan (Kaur) umum
C. PEMERINTAHAN KECAMATAN
1. Pengertian Kecamatan
Kecamatan
adalah wilayah administratif di Indonesia di bawah kabupaten atau kota.
Kecamatan terdiri atas desa-desa atau kelurahan-kelurahan. Pemerintah
kecamatan dipimpin oleh camat dengan dibantu oleh perangkat kecamatan.
Dengan demikian, wilayah kecamatan lebih luas dibandingkan wilayah desa
atau kelurahan.
2. Susunan Organisasi Pemerintah Kecamatan
Di dalam pemerintahan kecamatan terdapat susunan organisasi sebagai berikut :
a. Camat,
merupakan jabatan tertinggi dalam pemerintahan kecamatan. Camat
diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi syarat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
b. Sekretaris
kecamatan, diangkat dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memenuhi
syarat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan,
pemberhentian, dan pemindahan sekretaris kecamatan dilakukan oleh bupati
melalui sekretaris daerah atas usul camat.
c. Seksi pemerintahan.
d. Seksi ketenteraman dan ketertiban.
e. Seksi ekonomi dan pembangunan.
f. Seksi kesejahteraan rakyat.
g. Seksi pengembangan potensi dan pendapatan.
h. Kelompok jabatan fungsional.
i. Kepala
seksi-kepala seksi yang berada di lingkungan pemerintah kecamatan,
dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dilakukan oleh bupati
melalui sekretaris daerah atas usul camat.
3. Tugas dan Fungsi Unsur-unsur Pemerintahan Kecamatan
a. Camat
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, tugas camat meliputi :
- mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat,
- mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum,
- mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan,
- mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum,
- mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan,
- membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan, dan
- melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang
belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan.
b. Sekretariat Kecamatan (Sekcam)
Sekretariat
kecamatan dipimpin oleh seorang sekretaris yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada camat. Sekretaris kecamatan mempunyai tugas
membantu camat dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan dan
memberikan pelayanan administrasi kepada seluruh perangkat/aparatur
kecamatan.
c. Seksi Pemerintahan
Seksi
Pemerintahan mempunyai tugas membantu camat dalam menyiapkan bahan
perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan pelaporan urusan
pemerintahan.
d. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban Umum
Seksi
ketenteraman dan ketertiban umum mempunyai tugas membantu camat dalam
menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pelaporan urusan ketenteraman dan ketertiban umum.
e. Seksi lain dalam lingkungan kecamatan
Disesuaikan dengan spesifikasi dan karakteristik wilayah kecamatan sesuai kebutuhan daerah.
f. Kelompok jabatan fungsional
Setiap
pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahan masing-masing dan
bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selain
dibantu oleh perangkat kecamatan, camat juga dibantu oleh Unit
Pelayanan Tingkat Daerah atau UPTD dan instansi pemerintahan lainnya di
wilayah kecamatan.
Unit-unit Pelayanan Tingkat daerah tersebut adalah sebagai berikut :
1. Kepolisian Sektor (Polsek).
2. Komando Rayon Militer (Koramil).
3. UPT Dinas Pendidikan.
4. Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
5. UPT Dinas Pertanian.
6. Kantor Pos
7. Bank (BRI, BPD/Bank Jateng, BKK, dll.)
8. Kantor Urusan Agama (KUA)
9. UPT Dinas Pasar
10. UPT Dinas Perhubungan, dll.
Dalam
membina wilayah kecamatan, ada tiga unsur yang mempunyai peranan
penting. Ketiga unsur tersebut adalah Camat, Komandan Komando Rayon
Militer (Danramil), dan Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek). Ketiga
unsur tersebut disebut Musyawarah Pimpinan Kecamatan (MUSPIKA)
Subscribe to:
Posting Komentar (Atom)
2 komentar:
GOOD....JOB
test untuk menjadi staf desa apa aja mbag ?
Posting Komentar